Jumat, Maret 7, 2025
BerandaNewsKPU Bali Bentuk Tim Seleksi untuk Calon Anggota KPU Periode 2023-2028

KPU Bali Bentuk Tim Seleksi untuk Calon Anggota KPU Periode 2023-2028

 

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membentuk tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 8 (delapan) Kabupaten/kota di Provinsi Bali periode tahun 2023-2028. 

Dalam kegiatan konferensi pers seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 8 (delapan) Kabupaten/kota di Provinsi Bali periode tahun 2023-2028 dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin 12 Juni 2023. 

Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama mengatakan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Bali 1 (KPU Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng dan Jembrana) Periode Tahun 2023 – 2028, yakni I Wayan Repiyasa, Ni Made Ras Amanda Gelgel, Ni Luh Made Mahendrawati, Nur Abidin dan Nyoman Sudimahayasa. 

Baca Juga:  Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Tabanan Meriah dengan Kejuaraan Futsal

"Sedangkan susunan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Bali 2 (KPU Kabupaten Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar) Periode Tahun 2023 – 2028, adalah I Wayan Supartha, Ispandi, I Ketut Jaya, Azizzudin, Umar Ibnu Alkhatab," kata Made Oka.

Made Oka menambahkan terkait jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, yaitu Pengumuman Pendaftaran 15-21 Mei 2023, Pendaftaran 15-26 Mei 2023, Penelitian dan penetapan hasil Administrasi 15 Mei-03 Juni 2023, Seleksi dan Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi 7-16 Juni 2023, Masukan dan Tanggapan Masyarakat 17-23 Juni 2023, Tes Kesehatan dan Wawancara 18-27 Juni 2023, Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 28-29 Juni 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi 29-30 Juni 2023, dan Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi 29 Juni -31 Juli 2023. 

Baca Juga:  Wagub Bali Cok Ace Meminta Pengembangan Potensi Pariwisata Tidak Melupakan Keberadaan dan Keterlibatan Warga Lokal Bali

"Sekarang ini tahapannya menggunakan teknologi dan aplikasi (siakba.kpu.go.id). Nanti ada proses pendaftaran melalui itu (online) dan nanti ada penyerahan dokumen-dokumen secara fisik untuk mengecek antara dokumen asli dengan pendaftaran online," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, untuk persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi yang perlu diperhatian oleh calon pendaftar diantaranya adalah saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun. Dari sisi pendidikan berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1). Syarat lainnya yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Polresta Denpasar Gencarkan Patroli

"Hasil seleksi nanti tentu juga tim seleksi memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan," kata Ketua KPU Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments