Minggu, Maret 9, 2025
BerandaNewsKementerian PPPA Jamin Pemulihan Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP

Kementerian PPPA Jamin Pemulihan Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjamin pemulihan korban penganiayaan anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial D (17) sebagai bentuk perlindungan.

"Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan, baik kesehatan maupun psikologis korban," kata Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA  Atwirlany Ritonga, di Jakarta, Jumat.

Atwirlany menegaskan pihaknya akan terus memastikan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mencampuri kewenangan aparat terkait.

Baca Juga:  Bibir Kering saat Berpuasa Jangan Dijilati

"Tentunya harus kita pastikan sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terkait penyelenggaraan perlindungan anak," tambahnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitarini mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang bekerja cepat dan tuntas.

KPAI memastikan korban mendapatkan perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi dengan terus melakukan pengawasan.

"Pengawasan terus dilakukan, terutama pada proses rehabilitasi anak korban, saksi korban sampai selesai serta dilakukan dengan sinergi berbagai pihak," ujar Diah.

Dalam kesempatan sama, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Selatan Fathur Rohim menambahkan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan korban. Mulai dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), hingga menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Juga:  Gubernur Bali Usulkan Cabut Visa On Arrival Bagi WN Rusia dan Ukraina

"Mungkin sehari atau dua hari ini kita akan menjenguk korban di RS Mayapada dan kita pastikan korban mendapat pendampingan secara psikologis," ucap Fathur.

Dengan demikian, katanya. setiap lapisan pemerintahan diharapkan terus bersinergi dalam penanganan korban penganiayaan hingga bisa segera pulih kembali.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Baca Juga:  Gegara Hal Sepele. Seorang Nenek di Banyumas Tega Aniaya Cucu Sendiri hingga Lebam

MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. (ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments