UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Kasus terkait perempuan dan anak (PPA) di Jembrana terus mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa terdapat 25 kasus terkait PPA dalam periode tersebut. Hal ini membuat pihak aparat penegak hukum (APH) sangat prihatin dan mendesak pemerintah untuk melakukan langkah preventif.
Dari data yang diperoleh, terdapat 4 kasus terkait PPA pada tahun 2021, meningkat drastis menjadi 16 kasus pada tahun 2022, dari jumlah tersebut 1 kasus melibatkan anak sebagai pelaku. Kemudian pada tahun 2023 hingga bulan April ini tercatat sudah ada lima kasus yang ditangani. Adapun kasus-kasus tersebut seperti kekerasan pada anak, kekerasan seksual, tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), KDRT, serta anak sebagai pelaku tidak pidana.
{bbbanner}
"Sangat miris dan prihatin dengan kondisi tersebut," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat ditemui di kantor PN Negara, Rabu 12 April 2023.
Kepada seluruh elemen terutama pemerintah, kata dia, untuk lebih mengedepankan upaya preventif. Pihak Kejari Jembrana kerap menjadi narasumber untuk memberikan pemahaman terkait hukum, seperti terkait UU perlindungan anak, UU tindak pidana kekerasan seksual, UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga UU pornografi agar masyarakat semakin paham.
"Kami selalu berpartisipasi untuk menyampaikan tentang penerangan hukum kepada masyarakat, dengan tujuan masayarakat semakin mengerti dan paham," ucapnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, upaya preventif yang dilakukan antara lain memberikan penyuluhan, menyediakan layanan pengaduan atau pelaporan, serta penyediaan rumah aman. Layanan pengaduan ini menjadi penting karena korban sering takut melapor dengan berbagai alasan, seperti masih ada hubungan darah, takut aib keluarga terbongkar, menerima ancaman atau intimidasi, dan lainnya. Namun, Kabupaten Jembrana masih belum memiliki rumah aman.
"Setiap daerah sebenarnya wajib punya rumah aman terkait PPA. Kami harap bisa segera direalisasikan," harapnya.
{bbbanner2}
Kepala UPTD PPA, Ida Ayu Sri Utami Dewi, mengatakan bahwa penyediaan layanan pengaduan atau pelaporan khusus PPA masih dalam proses penyusunan. Selain itu, untuk penyediaan rumah aman bagi korban terkait PPA juga masih dalam tahap pengusulan ke Pemkab Jembrana. Jika disetujui, rumah aman di Jembrana diharapkan dapat ditempatkan di satu tempat dengan kantor UPTD PPA Jembrana, sehingga pengawasannya lebih maksimal.
"Kita di UPTD sudah mengajukan kajian usulan ke Dinas terkait, semoga bisa ditindaklanjuti," pungkasnya. (dik/ub)