UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Warga Klungkung sebaiknya mewaspadai akun medsos maupun Instagram miliknya, karena banyak kasus penipuan terjjadi dengan membajak akun miliknya seolah olah itu dirinya atau keluarganya maupun temannya. Kasus anyar terkait penipuan akun ini terungkap, dimana saat Sat Reskrim Polres Klungkung Berhasil menangkap Pelaku Kasus Peretasan Akun Media Sosial (Facebook Dan Intagram) Milik Orang Lain dan Penipuan Melalui Media Elekteronik. Hal itu terungkap saat Polres KLungkung menggelar jumpa Pers terkait keberhasilan menangkap pelaku atas nama inisial KEM alamat Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., secara langsung memimpin kegiatan Press Release yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, pada Kamis (24/11/2022).
Baca juga:
Ketua TP PKK Provinsi Bali Menyerahkan Bantuan Sosial 'Menyapa dan Berbagi' di Kabupaten Bangli
Menurut Kapolres Klungkung menyebutkan, kasus tersebut terungkap berawal pada Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 03.30 Wita saat pelapor/korban sedang tiduran di Rumahnya yang beralamat di Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten. Klungkung, korban mendapatkan pesan chat melalui aplikasi Messenger (Facebook) dan pesan chat Instagram dari akun milik suaminya YANDE WIDYASTIKA yaitu atas nama akun Facebook ”Yande Widiastika” dan akun Intagram atas nama akun widyastika-yande .
Dalam pesannya oknum pelaku yang mengaku suaminya “DIA” dengan alasan untuk proses perpanjangan visa akun tersebut meminta dikirimkan/ditransferkan sejumlah dana sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) ke Rekening Bank BRI An. I Ketut Danarasa, karena korban merasa bahwa yang meminta sejumlah dana tersebut adalah suaminya sendiri korban langsung mengikuti/menuruti kemauan dari pelaku dengan langsung mentransferkan sejumlah dana sebagaimana yang diminta sebelumnya.
“Hingga pada pukul 07.43 Wita pelapor/korban di Hubungi Oleh suaminya via panggilan masanger dengan mempergunakan akun yang baru dibuatnya menjelaskan sebagai akun Facebook dan akun instagram miliknya yaitu akun Facebook atas nama akun “Yande Widiastika (Perak)” dan akun Intagram atas nama akun “widyastika_yande” sejak tadi malam tidak dapat dibuka/diakses olehnya, Dan mendengar penjelasan suami korban tersebut korban baru mengetahui dirinya telah mengalami peristiwa penipuan melalui media elektronik,” ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K.,S.H.
Menurut Kapolres, selain dirinya (korban red) sendiri seseorang yang telah melakukan peretasan terhadap akun media sosial (facebook dan instagram) milik suaminya juga sempat menghubungi mertua pelapor Ni Wayan Kirti via pesan chat masanger dan dengan alasan yang sama untuk proses perpanjangan Visa pelaku meminta dikirimi sejumlah dana melalui pembayaran sejumlah uang Rp. 3.600.000- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang oleh mertua pelapor dilakukan sebanyak sebanyak 2 (dua) kali pembayaran melalui aplikasi M-banking di Handphonenya masing-masing pembayaran sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah) yang oleh mertua pelapor dilakukan sebanyak sebanyak 2 (dua) kali pembayaran melalui aplikasi M-banking di Handphonenya masing-masing pembayaran sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada aplikasi OVO ke nomor OVO An. Ni Made Rima Dewi sebagaimana permintaan dari pelaku.
Namun dengan adanya laporan warga Dari Dusun Minggir Desa Gelgel An Luh Made Mitha Gradistya yang mengalami kerugian sebesar Rp 7.600.000,- tersebut selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Ipda I Made Semarajaya, S.H.,S.S. melakukan penyeledikan dan dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi yang mengarah sebagai pelaku tindak kejahatan adalah inisial “KEM” diduga telah melakukan peretasan akun Facebok serta meminta sejumlah uang kepada korban.
“Tersangka pelaku inisial “KEM” adalah seorang residivis pelaku yang sama dan sudah pernah ditangkap oleh Personel Sat Reskrim Polres Klungkung 1 Tahun yang lalu dan pelaku diamankan di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali,” beber Kapolres AKBP Nengah Sadiarta.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 46 ayat (2),Pasal 45a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang–Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP,sebutnya.(tra/ub)