Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsDua Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg di KPU Bangli

Dua Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg di KPU Bangli

 

UPDATEBALI.com, BANGLI – Sampai akhir pendaftaran bacaleg pada pemilu 2024, KPU Bangli sudah menerima enam belas berkas bacaleg dari delapan belas parpol yang bertarung, dan di pastika dua parpol tidak bisa ikut berlaga di pemilu 2024 di kabupaten Bangli.

Dua parpol tersebut adalah Partai Buruh dan Partai PKS, ketua KPU Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan, KPU Bangli sudah merampungkan tahapan pendaftaran bacaleg oleh masing masing parpol ke KPU Bangli.

Baca Juga:  Awal November Dinkes Bali Gelar Simulasi kesehatan untuk G20

Dan dipastikan dari delapan belas partai yang terdaftar di KPU Bangli, hanya enam belas parpol yang bacalegnya bisa bersaing untuk memperebutkan kursi. 

Untuk partai buruh sudah di hubugi berkali kali namun tidak ada konfirmasi kehadiran, sedangan partai PKS, sudah datang ke KPu Bangli, namun persyaratan yang di bawa masih kurang. 

Baca Juga:  Diiming-Imingi Gaji Tinggi, Dua Warga Buleleng Diduga Jadi Korban TPPO

"Sehingga dipastikan kedua parpol ini tidak bisa mengajukan bacalegnya di pemilu 2024. Selanjutnya ke enam belas partai yang sudah mendaftarkan bacalegnya, berkasnya akan di lakukan proses ferivikasi administrasi sampai tanggal 23 Juni 2023," kata Pujawan.

Pujawan berharap seluruh parpol dan pihak terkait bisa bekerjasama dengan baik, sehingga segala proses tahapan pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar, aman, sesuai dengan harapan bersama. (put/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments