UPDATEBALI.com, BULELENG – Bocah berusia 10 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Seririt menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri yang berusia 70 tahun. Korban diduga dicabuli saat menginap dirumah kakeknya pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, menyampaikan bahwa peristiwa asusila ini dilakukan saat korban menginap dirumah kakeknya. Saat itulah sang kakek mulai mencabuli korban dengan meremas payudara dan menyentuh alat vital korban.
Kemudian akibat kejadian tersebut korban pun merasakan sakit pada payudara dan nyeri pada bagian intimnya. Tidak tahan akan hal itu, korban akhirnya memberitahu kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga hal tersebut dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng, pada Sabtu (30/7/2022).
{bbbanner}
"Setelah kejadian itu korban pun merasakan sakit pada payudara dan alat vitalnya, jadi korban memberitahu ibunya tentang perbuatan tidak senonoh kakeknya," ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasiu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, akhirnya kakek tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum juga telah menyatakan bahwa hasil penyelidikan kasus ini telah lengkap sesuai dengan Surat Kajari Buleleng Nomor : B-1459/N.1.11/Eku.1.11/2022 tanggal 29 Nopember 2022 perihal hasil penyidikan sudah lengkap. Kemudian tersangka beserta barang bukti juga telah diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin (5/12/2022).
"Saat ini kakek tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Barang bukti juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," imbuh AKP Gede Sumarjaya
Kini terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(diana/ub)