Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalBaru Delapan Hari Keluar Penjara, Deksu Kembali Berulah

Baru Delapan Hari Keluar Penjara, Deksu Kembali Berulah

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Tampaknya pernah singgah di penjara tidak membuat Dewa Putu Astrawan alias Deksu (25) jera, pasalnya baru saja keluar penjara selama delapan hari residivis asal Banjar  Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng kembali berulah.

{bbbanner}

Kali ini, residivis tersebut menyasar tetangga sendiri bernama Nyoman Gelis (59). Dimana saat itu rumah korban memang dalam keadaan kosong dan jendela tidak dikunci, sehingga Deksu dengan mudah masuk ke dalam rumah korban.

{bbbanner2}

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan SH, MH., menyampaikan kejadian itu baru dilaporkan korban pada Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 11.00 Wita usai korban menyadari barang berharga  berupa 3 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah giwang emas, dan 1 buah gelang emas yang disimpannya di dalam lemari hilang.

Baca Juga:  Diduga Kelainan Jiwa, Seorang Pria Resahkan Perempuan di Buleleng

"Barang yang hilang itu emas semua. Jadi korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," Ucap Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan SH, MH., saat dikonfirmasi, Kamis 13 April 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan dari beberapa saksi baik saksi korban maupun saksi fakta akhirnya setelah ditemukan bukti yang cukup, Polisi langsung mengamankan Deksu yang ada di rumah pamannya di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada hari Senin 10 April 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca Juga:  KPU Bali Tolak Berkas Persyaratan Satu Bakal Calon DPD

"Pelaku sudah diamankan dan mengaku telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam lemari pakaian, saat itu pelaku masuk kedalam rumah lewat jendela yang tidak terkunci," Terang Kompol Agus Wirawan

Beruntung barang – barang yang berhasil dicuri Deksu belum sempat dipindah tangankan, sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita. Akibat perbuatannya Deksu disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana maksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 5 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dna/ub)
 

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Usulkan Empat Ranperda di Masa Sidang II 2021-2022
BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments