
UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak 131 Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) di Lapas Kelas IIB Singaraja, mendapatkan remisi khusus hari Raya Nyepi, pada Rabu 13 Maret 2024. Dimana remisi itu khusus diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan remisi khusus ini sudah di serahkan kepada 131 orang warga binaan, bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja. Dimana masing-masing narapidana mendapatkan besaran remisi yang berbeda.
Adapun rinciannya yakni, Remisi Khusus (RK) I Nyepi diantaranya, selama 15 hari sebanyak 32 orang, 1 bulan sebanyak 95 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang. Kemudian, besaran RK II (langsung bebas) yakni, selama 1 Bulan sebanyak 1 orang.
“Awalnya usulan Lapas Singaraja sebanyak 135 sedangkan Surat Keputusan yang terealisasi sebanyak 131 orang dikarenakan 4 orang lainnya sudah bebas Cuti Bersyarat (CB) sebelum pelaksanaan remisi,” Ucap Sutresna.
Lebih lanjut, Sutresna menyampaikan untuk RK II ini tidak langsung bebas, sebab yang bersangkutan merupakan warga binaan dengan perkara Perlindungan Anak sehingga harus menjalani subsider sampai dengan, tanggal 15 Maret 2024 mendatang.
Kemudian, Sutresna menegaskan, jika remisi yang diberikan ini merupakan suatu bentuk bukti nyata bahwa setiap upaya perbaikan diri yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Singaraja dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku akan sangat dihargai dan diakui.
“Saya harap remisi ini akan menjadi momentum baru untuk terus melangkah maju, menjalani kehidupan yang lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka (warga binaan, red) bebas kelak” Pungkas dia. (dna/ub)


