UPDATEBALI.com, DENPASAR – Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 akhirnya disetujui dalam Forum DPRD Provinsi Bali.
Penjabat (PJ) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Dewan atas kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan Raperda tersebut.
Dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan ke II Tahun Sidang 2024 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Mahendra Jaya menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD untuk menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh pandangan, usul, dan saran dari anggota Dewan menjadi catatan penting untuk kebijakan mendatang,” ujar PJ Gubernur Bali pada Senin, 29 Juli 2024.
“Penetapan Raperda ini akan saya sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan catatan dan rekomendasi terkait Raperda tersebut. Salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Drs. Gede Kusuma Putra adalah mengenai Pungutan Wisatawan Asing yang berpotensi besar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali. Dewan juga menekankan pentingnya revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing serta penanganan penduduk pendatang yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak juga dibacakan oleh I Ketut Tama Tenaya. Ranperda ini diusulkan untuk melindungi dan memberdayakan peternak guna mendukung pemenuhan kebutuhan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor, termasuk pariwisata dan peternakan.(yud/ub)