UPDATEBALI.com, JEMBRANA – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 di Ruang Sidang Utama pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Agenda utama rapat tersebut adalah penjelasan oleh Bupati Jembrana mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dan dihadiri oleh anggota DPRD Jembrana, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Jembrana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD 2024. Perubahan ini dianggap penting untuk mencapai sasaran dan target kinerja program pembangunan yang telah ditetapkan.
“Perubahan kebijakan ini disebabkan oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, serta jenis belanja, dan keadaan yang memerlukan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari tahun anggaran sebelumnya untuk memperbaiki pencapaian sasaran kegiatan,” ujar Bupati Tamba.
Bupati Tamba memaparkan rincian perubahan APBD 2024, termasuk kenaikan pendapatan daerah yang mencapai Rp 48.350.781.534 atau 4%. Pendapatan ini terdiri dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 25.198.546.966 atau 14% dan kenaikan Pendapatan Transfer sebesar Rp 23.152.234 atau 2%. Total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.225.689.189.356, meningkat dari sebelumnya Rp 1.177.338.407.822.
Di sisi lain, Bupati Tamba melaporkan bahwa Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 19.977.006.203 atau 2%, sehingga total belanja daerah setelah perubahan mencapai Rp 1.294.441.791.846 dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp 1.274.464.785.643. Sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berkurang hingga 33%, dari Rp 102.526.377.821 menjadi Rp 68.752.602, dan pengeluaran pembiayaan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 5.400.000.000.
Bupati Tamba mengakhiri penjelasannya dengan harapan agar perubahan anggaran ini dapat meningkatkan efektivitas dan pencapaian program pembangunan di Kabupaten Jembrana. (yud/ub)





