Rapat Paripurna DPRD Badung Setujui Perubahan APBD dan Rancangan KUA-PPAS 2026

0
203
Bupati Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para Pimpinan DPRD saat Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8).
Bupati Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para Pimpinan DPRD saat Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8). Sumber foto : Humas Badung

UPDATEBALI.comBADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati dan menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan surat keputusan DPRD Badung dan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti serta para pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Tinjau Dampak Banjir di Gadon, Dorong Evaluasi Tata Ruang dan Aksi Cepat

Rapat dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda I B. Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, serta tenaga ahli DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan penghargaan kepada DPRD Badung atas pembahasan yang berjalan lancar dan rampung tepat waktu.

Ia juga mengapresiasi masukan dan saran Dewan terkait strategi kebijakan pembangunan yang diwujudkan dalam persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026.

Baca Juga:  Megendu Wirasa, Cara Bupati Tamba Rangkul Aspirasi Anak Muda Jembrana

“Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Bupati menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan anggaran dan program kegiatan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Dokumen KUA-PPAS 2026 diharapkan menjadi dasar pengalokasian anggaran setiap perangkat daerah, dengan pelaksanaan program yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Beri Apresiasi Atas Kinerja dan Analisis Dewan

Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya menyampaikan hasil pembahasan DPRD, menyebutkan bahwa Perubahan APBD 2025 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp 11,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp 12,7 triliun lebih.

Sementara KUA-PPAS 2026 menetapkan rancangan pendapatan daerah sebesar Rp 12,3 triliun lebih dan belanja daerah Rp 13,2 triliun lebih. Selanjutnya, Perubahan APBD 2025 akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah.(den/ub)