UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus aksi buka paksa portal pembatas menuju Segara Rupek tepatnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang dijaga para pecalang saat nyepi, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu akhirnya rampung. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi Jumat, 15 September 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 10 orang saksi terkait yang diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Termasuk akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar dan Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali.
“Karena sudah rampung untuk tahapan berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara kembali di tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.
Disisi lain Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak menyebut, sebelumnya dirinya sudah sempat dipanggil pada awal kasus ini dilaporkan. Namun karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sehingga pihaknya kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dimana pihaknya diminta memberi keterangan mengenai kesepakatan bersama dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang sudah ditandatangani Pimpinan Majelis-majelis Agama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Gubernur Bali.
Sementara saat disinggung mengenai apakah perbuatan oknum tersebut merupakan penistaan agama atau tidak, Nyoman Kenak tidak bisa menilai, hanya saja tindakan itu dianggap telah melanggar kesepakatan bersama.
“Ada pelanggaran kesepakatan dulu. Sebab di sana sudah diatur semua,” Pungkas Kenak.(dna/ub)