Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

0
106

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Rachel datang di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021), menggunakan baju berwarna hitam dan memakai kaca mata.

Baca Juga:  Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kue Tart

Rachel hadir bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunia.

Meski demikian, Rachel memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh penyidik.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga:  Setubuhi Mantan Pacar Diatas Motor, Pria di Sawan Terancam Pidana 15 Tahun

“Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.

“RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Divonis Lima Tahun Penjara, MR Tendang Teman Sendiri hingga Tewas

Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (ub/ant)