Jumat, April 25, 2025
BerandaHukum & KriminalRachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Rachel datang di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021), menggunakan baju berwarna hitam dan memakai kaca mata.

Baca Juga:  Sadiaga Uno: Vaksinasi dan prokes kunci pulihnya sektor Parekraf

Rachel hadir bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunia.

Meski demikian, Rachel memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh penyidik.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga:  Taman Lalu Lintas Klungkung digunakan sebagai Sarana Pembelajaran.

“Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.

“RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Penampungan 16 Calon PMI akan Dikirim ke Malaysia

Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (ub/ant)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments