spot_img
spot_img
BerandaBaliProses Peijinan Lamban, HIMPERRA Pertanyakan Hal ini

Proses Peijinan Lamban, HIMPERRA Pertanyakan Hal ini

UPDATEBALI.com, BULELENG – Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Kabupaten Buleleng kini mulai mempertanyakan soal keterlambatan proses perijinan. Sebab pihak menilai lambatnya proses perizinan akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebingungan para pengembang tidak lain, karena Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng tidak memberikan sosialisasi terhadap kebijakan – kebijakan baru dari pemerintah pusat terutama terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Lahan Sawah DilIndungi (LSD). Apalagi saat ini pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan ke pemerintahan daerah hanya berhenti di Dinas PUTR.

Wakil Ketua I DPD HIMPERRA Bali Made Artawa mengaku sebelum ada kebijakan baru dari pemerintah pusat untuk proses pengajuan PBG ke dinasi PUTR berjalan dengan lancar sehingga bisa diteruskan ke Dinas Perijinan. Namun pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu, hanya saja saat ada kebijakan atau aturan yang baru dirinya berharap pihaknya bisa diajak berkoordinasi untuk ikut menyampaikan apa yang menjadi kendala agar bisa cepat terselesaikan.

Baca Juga:  Kunjungan Ilmiah Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana ke Fakultas Pertanian Unud

“Kami sangat mendukung peraturan dan ketentuan yang ada. Namun kami harus tau apa yang harus kami lakukan. Ketika ada dokumen yang harus diperbaiki, setidaknya kami diberi tahu. Sehingga itu menjadi acuan kami untuk diperbaiki. Ini kan juga bisa menghambat investasi di kabupaten Buleleng� ucap Made Artawa.

Disamping itu, Ketua DPC HIMPERRA Kabupaten Buleleng, Gede Agus Kristiawan menerangkan jika keterlambatan itu membuat pengembang perumahan lain yang ingin mengajukan izin berpikir dua kali, lantaran ijin yang sebelumnya belum juga ada kejelasan.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Tabanan Hadiri Puncak HKG PKK Ke 50 Tahun Tingkat Provinsi Bali

Disamping itu menurut informasi yang didapatnya terdapat sebanyak 430 izin yang masih belum keluar, sedangkan khusus untuk para pengembang di HIMPERRA terdapat sebanyak 20 izin yang belum keluar dan tidak ada kejelasan.

“Intimnya Kami siap bersinergi, namun kami harap kami ini di rangkul dan diberikan sosialisasi. Jika ada berkas kami yang salah diberitahu. Sehingga kami bisa berkontribusi juga untuk Buleleng“ terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra menyatakan, karena adanya kebijakan baru kini pihaknya lebih teliti untuk memberikan rekomendasi jangan sampai di lahan sawah malah di bangun perumahan. Selain itu, lambatnya proses perijinan juga karena data dari pusat dengan yang di daerah berbeda. Dimana di pusat ada lahan LSD sedangkan di Buleleng tidak termasuk LSD. Sehingga hal ini perlu waktu lebih lama untuk menganalisa dan menyingkronkan data.

Baca Juga:  Akreditasi Laboratorium Penting untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

“Kita lebih hati-hati. Jangan sampai salah langka. Nanti ada LSD malah di bangun perumahan. Nanti kita yang salah� ujar Adipta

Untuk kedepannya pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama pengembang yang ada di Buleleng. Sehingga kebijakan mengenai LSD ini bisa dipahami semua pihak. Sekedar diketahui saat ini antrean untuk mengajukan ijin verifikasi hampir 100 per hari.

“Kami di PUTR hanya melakukan verifikasi teknis. Untuk izin tetap di Dinas Perijinan� ucap Adipta. (ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments