UPDATEBALI.com, BANGLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli saat ini telah merampungkan proses pencoklitan calon pemilih Pemilu 2024.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 4.199 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari saat dikonfirmasi Rabu 13 Maret 2023 mengakui adanya temuan tersebut.
Baca juga:
Percepatan Kesejahteraan Masyarakat, Balitbang Gelar Sosialisasi Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng
Kata dia, pelaksanaan Coklit di Kabupaten Bangli telah rampung mencapai 100 persen per 13 Maret 2023.
"Dari data yang kita turunkan sebanyak 196428, 100 persen sudah tercoklit," ujarnya. Rincian dari hasil Coklit tersebut, pemilih sesuai sebanyak 184.955, pemilih baru sebanyak 4.708 pemilih, dan pemilih ubah data sebanyak 7.274 orang. "Selain itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat ditemukan sebanyak 4.199 orang," beber Anom Januwintari.
Dijelaskan, temuan pemilih yang tak memenuhi syarat tersebut disebabkan berbagai faktor.
{bbbanner}
Diantaranya, karena sudah meninggal dunia sebanyak 1.164 pemilih, pemilih ganda 9 orang, pemilih dibawah umur 14 orang, pemilih yang berstatus anggota TNI 22 orang, Polri 31 orang.
"Selain itu, ada juga yang dikatagorikan dengan kode 8, yakni salah pemetaan TPS. Yang mana, kita TMS-kan dulu di TPS asal kemudian kita jadikan pemilih baru di TPS tujuan, itu sebanyak 2.959 orang pemilih," ungkap Anom Januwintari.
Dengan berakhirnya Coklit, lanjut Anom Januwintari, tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran, yang mana saat ini telah dilanjutkan oleh PPS.
Baca juga:
Pasca Warga Meninggal Diseruduk Sapi, Distan Jembrana Pastikan Tidak Terjangkit Virus Sapi Gila
Untuk pemuktahiran pemilih akan dilaksanakan ditingkat PPS yang akan diplenokan tanggal 30 Maret. Kemudian akan dilanjutkan pleno ditingkat kecamatan tanggal 2 April 2023 dan pleno ditingkat kabupaten menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 5 April 2023.
"Untuk penyisiran dan perbaikan akan dilakukan setelah tahapan ditingkat PPS, PPK atau kecamatan hingga kabupaten dilaksanakan," pungkasnya. (put/ub)