UPDATEBALI.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) yang diinisiasi oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional yang lebih terintegrasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemberian izin usaha bulion kepada Pegadaian dan BSI dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem yang lebih luas, memberikan manfaat tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan dukungan ekosistem bulion yang lengkap, sektor ini diharapkan menjadi salah satu pilar penting dalam ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia memiliki potensi besar dalam industri emas global. Pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia juga menduduki peringkat ke-6 dalam hal cadangan emas terbesar di dunia.
Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi yang solid, optimalisasi monetisasi emas melalui usaha bulion menjadi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Kegiatan usaha bulion tidak hanya berfungsi sebagai alternatif investasi bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas domestik, mulai dari pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan ritel.
Kegiatan usaha bulion yang dijalankan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berpotensi memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Dengan monetisasi emas yang lebih terarah, impor emas diharapkan dapat berkurang, sementara hilirisasi di sektor komoditas emas semakin berkembang.
Sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Regulasi ini memberikan peluang bagi LJK yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan usaha bulion dalam berbagai bentuk, termasuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas.
OJK juga menekankan penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, serta transparansi dalam operasional usaha bulion. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan sektor ini dapat berkontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, OJK mendorong partisipasi lebih banyak LJK untuk mempercepat pembentukan ekosistem bulion nasional. Dengan keterlibatan berbagai pihak, optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia diharapkan semakin meningkat, memberikan manfaat bagi industri, masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional.(yud/ub)





