UPDATEBALI.com, BULELENG – Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Nengah Suarjana alias Roy berhasil dibekuk pihak kepolisian dirumahnya sendiri yang bertempat di Banjar Dinas Alas Angker, pada (25/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, penangkapan terhadap Roy ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu warga bernama Ketut Ngarjana Alias Pasek asal Banjar dinas Poh, Desa Pohbergong, Kecamatan Buleleng terkait sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya hilang, pada Rabu (03/8/2022), Sekitar pukul 14.00 Wita.
“Kami menerima laporan bahwa sepeda motor milik warga asal Desa Pohbergong hilang, yang posisinya kebetulan saat itu diparkir depan rumahnya,” ucap AKP Nyoman Pawana Jaya Negara saat dikonfirmasi pada Selasa (30/8/2022).
Disisi lain AKP Jaya Negara menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan usai dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dimana saksi mengaku sempat melihat sepeda motor korban merk Supra berwarna hitam dan masih menggunakan nomor polisi aslinya DK 6052 VJ melintas jalan menuju Desa Selat.
“Setelah menerima laporan, akhirnya team opsnal melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi yang melihat sepeda motor korban melintas di jalan menuju Desa Selat,” jelas AKP Jaya Negara
Selanjutnya Team Opsnal pun melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut, sehingga akhirnya diketahui bahwa sepeda motor itu dikendarai oleh Komang Artayasa (55) asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.
Kemudian Artayasa pun akhirnya diperiksa, dan ternyata sepeda motor tersebut dibeli dari seorang pria bernama Nengah Suarjana alias Roy. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dimana tersangka mengaku bahwa dirinya mengambil sepeda motor korban lantaran melihat kunci motornya dalam keadaan nyantol. Hasil curiannya itu pun kemudian dijual kepada Komang Artayasa seharga Rp 1,2 Juta dimana saat transaksi tersangka mengaku sepeda motor itu adalah miliknya sendiri.
“Hasil penjualan sepeda motor itu dipergunakan tersangka untuk kebutuhan dan keperluannya sehari hari, sebab dirinya telah lama menganggur,” kata AKP Jaya Negara.
Selain sepeda motor milik Pasek, saat diperiksa tersangka juga mengaku telah mengambil sepeda motor yamaha mio dengan nomor polisi DK 6125 UZ. Aksinya itu dilakukan di Desa Alas Angker, Kecamatan Buleleng, sekitar bulan Juni 2022 dengan motif yang sama yakni kondisi kunci motornya dalam keadaan nyantol.
Akibat perbuatannya itu tersangka masih diamankan di Rutan Polsek Singaraja, tersangka disangka telah melanggar tindak pidana Pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (diana/ub)





