Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Narkoba Asal Malaysia

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Narkoba Asal Malaysia

UPDATEBALI.com, Medan  – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal negeri jiran, Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas polisi turut menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAS, PS (27) S (48) dan KA (42) yang merupakan warga Kota Tanjung Balai.

“13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin.

Baca Juga:  Resmi Dibuka, Bupati Buleleng Ingin Jadikan RTH Bung Karno Destinasi Pariwisata Nasional

Riko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021, di salah satu hotel di Kota Medan.

“Tersangka SAS ini sudah lama menjadi incaran polisi terkait kasus narkoba,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SAS, diketahui informasi bahwa adanya barang narkotika yang tiba dari Malaysia di Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Bupati Sedana Arta Terima Penghargaan SAKIP & RB AWARD 2021

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

“Barang bukti narkotika ini dibungkus pos pengiriman barang dari Malaysia. Ini sedang kita selidiki lebih lanjut,” ujar Riko.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, narkotika tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Pacar dan Adik Indra Kenz sebagai Tersangka

“Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS. Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS,” katanya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments