spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalPolresta Mataram Tangkap Bandar Sabu

Polresta Mataram Tangkap Bandar Sabu

UPDATEBALI.com, Mataram  – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pria berinisial HR (34), mantan pekerja migran Indonesia (PMI) karena diduga sebagai bandar sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan peran HR terungkap dari penangkapan seorang terduga pengedar berinisial AT (42).

“Pelaku AT ditangkap saat melakukan transaksi sabu,” kata Yogi.

Dalam penangkapan di wilayah Karang Pule, Kota Mataram, Selasa (15/2),  AT melakukan transaksi narkoba dengan pria berinisial SAR (32). Sebagai calon pembeli, SAR turut ditangkap dan dibawa ke Markas Polresta Mataram.

Baca Juga:  Timsus Polri Fokus Selesaikan Berkas Perkara Penembakan Brigadir J

Penangkapan keduanya dikuatkan berdasarkan hasil penggeledahan AT dengan barang bukti narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok.

“Ada belasan paket sabu dalam kemasan klip bening siap edar yang ditemukan dalam bungkus rokok. Berat kotornya mencapai 24 gram,” ucap dia.

Dari pemeriksaan, katanya, terungkap bahwa AT seorang residivis kasus narkoba.  AT kepada penyidik mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari HR.

Baca Juga:  Diduga Hasil Penggelapan, Belasan Mobil Ditemukan di Desa Sidatapa

“Jadi berawal dari pengakuan AT, residivis kasus narkoba ini, peran HR sebagai bandar terungkap. AT menyebut asal barang (narkoba) dari HR,” ujarnya.

Dengan keterangan demikian, maka polisi menangkap HR pada Rabu (15/2) dini hari di rumahnya, di Karang Pule, Kota Mataram.

Dalam penangkapan dan penggeledahan di rumah HR diamankan perangkat isap sabu dan satu HP, katanya. “Kita amankan ‘handphone’ untuk telusuri lebih lanjut jejak komunikasi HR,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Gede Dana Apresiasi Anggota Paskibraka Karangasem yang Lolos Wakili Bali untuk Paskibraka Nasional

Dari kasus ini, ujar dia, muncul dugaan HR terlibat dalam jaringan internasional karena enam bulan sebelumnya HR bekerja di Malaysia.

“Ada kemungkinan arah pengembangan ke sana (jaringan internasional), makanya kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Yogi. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments