Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolres Toba Razia Balapan Liar dan Knalpot Brong

Polres Toba Razia Balapan Liar dan Knalpot Brong

UPDATEBALI.com, MEDAN – Satlantas Polres Toba bersama unit patroli Sabhara menggelar razia balapan liar dan knalpot brong, serta menindak pengguna kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sepeda motor pabrikan.

“Razia digelar di beberapa titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan knalpot blong dan balapan liar tepatnya di Jalan Bypass Tambunan dan Longat,” kata Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb, melalui Kasatlantas Iptu RT Gunawan Siahaan, dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:  Kejagung Tingkatkan Status Perkara BAKTI Kominfo ke Tahap Penyidikan

Gunawan menyebutkan, operasi yang digelar Minggu (18/9) sekitar pukul 19.00 WIB, juga menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan lainnya.

Patroli malam dalam rangka mencegah balapan liar dan pengguna knalpot blong.

“Aksi balapan liar dan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, disamping melanggar peraturan undang-undang lalu lintas juga mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Kasatlantas mengatakan operasi ini dilaksanakan karena pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat maraknya sepeda motor knalpot blong dan balapan liar.

Baca Juga:  Polda Metro Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Tangerang

Masyarakat mengeluhkan banyak pengendara sepeda motor menggunakan knalpot blong yang menimbulkan kebisingan.

“Kita langsung respon keluhan masyarakat dan kita lakukan razia serta sweeping di jalan raya,” katanya.

Ia menambahkan, hasil dari penindakan pelanggaran knalpot blong ada tujuh kendaraan yang disita pada saat sweeping dan razia tersebut.

Dari tujuh kendaraan yang disita, dua kendaraan dapat menunjukkan surat-surat kendaraan mereka.Sedangkan lima unit kendaraan knalpot yang tidak sesuai standar terpaksa ditahan.

Baca Juga:  BNNP Bali Ungkap Peredaran Shabu di Kota Denpasar Seberat 1 Kilo

Selain melalukan penertiban, pengendara yang terjaring razia knalpot blong diwajibkan untuk mengganti saat itu juga knalpot standar bawaan pabrik.

Apabila tidak bisa menunjukkan dan mengganti knalpot yang asli tersebut, maka sepeda motor tidak bisa dibawa pulang.

“Jika bisa menunjukkan dan mengganti dengan yang asli, kita per silahkan untuk dibawa pulang,” jelasnya.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments