spot_img
spot_img
BerandaBaliBNNP Bali Ungkap Peredaran Shabu di Kota Denpasar Seberat 1 Kilo

BNNP Bali Ungkap Peredaran Shabu di Kota Denpasar Seberat 1 Kilo

UPDATEBALI.com, Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, kembali mengungkap adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang merupakan jaringan dalam Kota Denpasar, Selasa (8/2/2022).

Dalam rilis yang digelar di Halaman Depan Kantor BNNP Bali, Denpasar, tim Pemberantasan BNNP Bali setidaknya telah mengamankan 3 pelaku dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 1 kilogram sepanjang tahun 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali, Agus Arjaya mengatakan, ketiga pelaku ditangkap yang berbeda di Kota Denpasar.

“Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021, tim berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang berinisial TR. Dengan barang bukti (BB) 5(lima) buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05gram brutto/39,45gram netto,” kata Agus Arjaya.

Baca Juga:  Buleleng Raih Peringkat 6 Nasional dalam Evaluasi Smart City 2024

Agus Arjaya membeberkan, Bulan Januari 2022 tim intelijen terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika disekitar wilayah Renon kota Denpasar, tim pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni seorang lelaki berinisial MD diJalan Badak Agung, Kelurahan/Desa Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

“Tim menemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 42,73 gram brutto, pada saat dilakukan penangkapan pelaku saat itu kedapatan sedang memecahkan barang bukti untuk dijadikan paket siap edar, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti yang sudah tertanam dijalan raya Pemogan tepatnya dipinggir gang sawah desa Pemogan, Denpasar Selatan,”ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap ASN di Dompu Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Agus Arjaya menambahkan, Bulan Februari 2022, pengembangan kasus sebelumnya serta analisis tim intelijen terkait informasi adanya sindikat pengedar gelap narkotika disekitar wilayah kelurahan Dangin Puri Kelod, Kec Denpasar Timur kota Denpasar, tim pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi, hingga pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial RCB dijalan Pegangsaan Timur, Desa Dangin Puri Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali

“BB narkotika yang diamankan 1(satu) buah bungkus plastik warna hitam didalam nya berisi 1(satu) klip bening ukuran besar berisi kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis Metamfetamina/shabu seberat 947,83 gram brutto/936,47 gram netto,”tambahnya.

Ketiga pemilik narkotika tersebut dikaitkan dengan pasal 114 ayat(2)atau pasal 112 ayat(2), UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga:  Kemenhub Kebut Infrastruktur di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Jumlah total barang bukti Narkotika jenis Metamfetamina/shabu yang diamankan sebanyak 1.041.69 kg berhasil menyelamatkan 5.205 orang/pemakai di Provinsi Bali.

Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H. M.Si. menambahkan, akan mengajak tokoh-tokoh masyarakat yang menjadi panutan di masyarakat salah satunya ini yang tentunya nanti bisa menginspirasi warganya supaya edukasi tentang bahaya narkoba itu bisa tersampaikan jadi pendekatannya adalah bagaimana meyakinkan warga, anak-anak muda untuk menjauhi narkoba.

“Ya saya ingatkan bagi keluarga atau yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika agar mereka kita harapkan untuk mau direhabilitasi,”tutup Gde Sugianyar.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments