UPDATEBALI.com, TABANAN – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Agustus 2024, dengan menangkap 13 tersangka, termasuk seorang perempuan.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika, seperti ganja, ekstasi, dan pil terlarang dengan logo Y.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma, dalam rilis kasus yang digelar Selasa 17 September 2024, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai upaya memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Tabanan. Kapolres, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, menyebutkan bahwa dua tersangka, MT (21) asal Jawa Barat dan RA (21) asal Jawa Timur, ditangkap saat hendak menempel paket ganja di jalan jurusan Canggu-Tanah Lot, Desa Buwit, Kediri, Tabanan. Dari keduanya, polisi berhasil menyita 10 paket ganja dengan berat total 214,9 gram netto.
Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, RD (28) dan LR (26), di sebuah kamar kos di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Dari tangan mereka, polisi menyita 625 butir ekstasi (Meredrona/4-MMC) dan 1.290 butir pil dengan logo Y (Trehexyphenidryl).
Sembilan tersangka lainnya ditangkap di berbagai tempat dengan barang bukti sabu. Salah satu dari mereka, BK (22) asal Buleleng, diamankan dengan 63 paket sabu di dua lokasi berbeda. Sementara itu, tersangka Bocil (22) asal Karangasem dan Kutil (20) asal Tabanan, tertangkap dengan 39 paket sabu di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
AKBP Chandra menegaskan bahwa para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka bervariasi, dengan penjara minimal 5 hingga 20 tahun.
“Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menekan peredaran narkoba di Tabanan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres Tabanan.
Dengan penangkapan ini, Polres Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, mengingat dampak negatif yang sangat merusak dari penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda dan masyarakat luas.(tia/ub)