Polres Sukabumi Ciduk Tiga Pemuda Hendak Pesta Narkoba

0
129

UPDATEBALI.com, Sukabumi, Jabar  – Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat menciduk tiga pemuda setempat yang hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

“Tiga tersangka ini berinisial RA, TS, dan DK. Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba, jenis ganja dan sabu-sabu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu, (1/1).

Informasi yang dihimpun dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi, penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Pencuri Tas di Pasar Kayuambua Berhasil Dijuk Polsek Susut

Personel satnarkoba langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan. Petugas kemudian menangkap para tersangka.

Dari tangan RA dan TS, polisi menemukan ganja kering 55 gram, sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap DK, polisi menemukan sabu-sabu 0,41 gram.

Baca Juga:  DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Dia menduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna narkoba, tetapi juga pengedar.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada para tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.

Baca Juga:  Wagub Cok Ace Harap PHRI Bike Tour 2022 Dukung Upaya Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Bali

Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.

“Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan,” katanya.

Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ub/ant)