Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan Modus VCS

0
1210
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menggelar release pengungkapan kasus pemerasan bermodus video call tanpa busana atau VCS, Selasa 6 Februari 2024.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menggelar release pengungkapan kasus pemerasan bermodus video call tanpa busana atau VCS, Selasa 6 Februari 2024. Sumber foto: Dik/ub

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus video call tanpa busana atau VCS yang terjadi di Melaya, Jembrana pada 14 Mei 2023 lalu.

Tersangka yang mengaku oknum TNI berpangkat Praka ini berhasil ditangkap di rumah kostnya di Muncar, Banyuwangi pada 4 Februari 2024.

“Tersangka mengaku sebagai oknum TNI dan sempat berpacaran dengan korban berinisial UN (23) selama kurang lebih setahun. Korban memutus pacaran karena mengetahui tersangka membohongi korban,” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar press release, Selasa 6 Februari 2024 di aula Mako Polres Jembrana.

Baca Juga:  PMI Bangli yang Sakit di Turki Dijemput Disnaker di Bandara Ngurah Rai

AKBP Tri Purwanto menjelaskan, modus operandi tersangka adalah merekam korban saat video call tanpa busana dan tanpa sepengetahuan korban.

Karena tidak terima diputus, kemudian, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada keluarga dan teman korban jika korban tidak menuruti permintaannya.

“Kemudian tersangka membuat akun FB palsu, lalu mengirim foto dan video korban melalui messenger kepada teman dan keluarga korban dan tersangka sempat memeras korban dengan meminta uang,” ungkap AKBP Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, Kanit 4 dan Kasi Humas Polres Jembrana.

Baca Juga:  Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Pinggir Pantai Gilimanuk

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit HP Android Oppo F11 warna hitam, 1 unit HP Nokia TA-1017 warna hitam serta foto dan video rekaman. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Layanan MRI RS Kariadi Semarang Tetap Berjalan Pascakebakaran

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial dan jangan sembarangan membagikan foto atau video pribadi,” pungkasnya. (dik/ub)