Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolres Bengkayang Berhasil Ungkap 19 Kasus pada Operasi Pekat 2023

Polres Bengkayang Berhasil Ungkap 19 Kasus pada Operasi Pekat 2023

 

UPDATEBALI.com, BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar telah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023 selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023 dan berhasil mengungkap 19 kasus.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno dalam press releasenya, Selasa 11 April 2023 mengatakan, tujuan dilakukannya Ops Pekat ini adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri kedepan.

{bbbanner}

Dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan beberapa kasus atau jenis kejahatan yang telah pihak Kepolisian ungkap selama Ops Pekat dilaksanakan.

“Ada 19 kasus yang kami ungkap, 7 kasus masuk dalam target operasi sedangkan 12 kasus diluar target operasi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Diskerpus Kabupaten Badung Gelar Sosialisasi Pedoman Akreditasi Perpustakaan

Dari kasus tersebut, Kapolres merincikan, 2 kasus Penyalahgunaan Narkoba, perjudian sebanyak 2 kasus, Prostitusi 5 kasus, Premanisme 4 kasus, Miras 5 kasus dan Petasan 1 kasus.

"Adapun pada kasus narkoba dan perjudian pelakunya kami proses secara hukum, sedangkan pelaku pada kasus prostitusi, premanisme, miras dan petasan membuat surat keterangan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan mengenai pelaku dan barang bukti yang telah pihaknya amankan dari kasus narkoba dan perjudian. Dari masing-masing kasus tersebut terdapat 2 orang yang diamankan.

Baca Juga:  Pasca PPLN Tanpa Karantina, Polda Bali Awasi Tempat Wisata

{bbbanner2}

“Untuk kasus narkoba, TKP pertama di Kecamatan Monterado dengan tersangka pria berinisial AA (25) serta barang bukti sabu seberat 2.272 gram (bruto), sedangkan TKP kedua berada di Kecamatan Sungai Raya dengan tersangka pria berinisial D (22) dan barang bukti berupa sabu seberat 1.11 gram (bruto),” ujar Kapolres.

Sementara pada kasus perjudian, untuk TKP berada di Kecamatan Sungai Raya dengan tersangka pria berinisial TK (48) dengan barang bukti uang sejumlah Rp. 175 ribu dan TKP kedua di Kec. Bengkayang dengan tersangka wanita berinisial NA (22) dan sejumlah barang bukti uang sejumlah Rp. 300 ribu. 

Baca Juga:  Kerugian Capai 2 Miliar, Kandang Ayam Milik Nengah Terbakar

Kapolres menambahkan, dari kasus miras pihak polisi juga telah mengamankan barang bukti sejumlah 22 botol miras dan 2 kaleng miras.

Terakhir Kapolres berharap dan mengimbau kepada seluruh elemen dan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Meski pelaksanaan Operasi Pekat telah selesai, kami harap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan membantu mewujudukan harkamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing terkhusus di Kabupaten Bengkayang,” tutup Kapolres. (ati/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments