Polres Badung Amankan 21 Tersangka, Kasus Penusukan hingga Pembakaran Mesin Dores Terungkap

0
25
Polres Badung mengamankan 21 tersangka dari 16 laporan kasus kriminal periode September–Oktober 2026, termasuk penusukan yang menewaskan korban dan pembakaran mesin dores di wilayah Badung.
Polres Badung mengamankan 21 tersangka dari 16 laporan kasus kriminal periode September–Oktober 2026, termasuk penusukan yang menewaskan korban dan pembakaran mesin dores di wilayah Badung. Sumber foto : Istimewa/updatebali

UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Polres Badung mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode September–Oktober 2026.

Kasus yang diungkap meliputi pencurian, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pembakaran, hingga penadahan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka untuk menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Polres Badung, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim, Kapolsek Mengwi, Plt. Kapolsek Abiansemal, serta jajaran penyidik.

Secara keseluruhan, terdapat 16 laporan polisi yang ditangani, terdiri atas lima kasus pencurian biasa, delapan kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, satu kasus pembakaran, dan satu kasus penadahan.

Dari total 21 tersangka yang diamankan, sebanyak 18 orang merupakan laki-laki dewasa dan tiga lainnya masih berstatus anak-anak. Polisi juga mencatat dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara empat tersangka diketahui merupakan residivis.

Baca Juga:  Buronan Pencuri Toko Grosir di Denpasar Ditembak Mati, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penusukan di sebuah tempat usaha di Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Peristiwa tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman terkait pekerjaan.

Tersangka berinisial A.S., 24, diduga menusuk korban berinisial R.J., 26, menggunakan obeng. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan obeng yang diduga digunakan untuk melakukan penusukan sebagai barang bukti.

Selain kasus penusukan, Polsek Abiansemal juga menangani perkara pembakaran mesin perontok padi atau mesin dores serta pembakaran ban bekas di kawasan Subak Blahkiuh, Subak Mambal Munduk Kedampal, dan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh.

Baca Juga:  Koster-Giri dan Jaya-Wibawa Kompak Serukan Pembangunan Bali Berkelanjutan di Denpasar Selatan

Dua tersangka berinisial P.M.D.S., 24, dan I.K.W., 22, diduga terlibat dalam sejumlah kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, aksi itu diduga dilatarbelakangi kekesalan setelah mengalami kekalahan dalam perjudian sabung ayam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga mesin dores dan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Kerugian yang dilaporkan pemilik mesin masing-masing mencapai Rp19 juta, Rp13 juta, dan Rp5 juta. Sementara itu, pembakaran di kawasan Sangeh juga dinilai berpotensi membahayakan vegetasi dan kawasan hutan lindung di sekitarnya.

Polres Badung mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, mampu mengendalikan emosi, menjauhi perjudian, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan gangguan keamanan lainnya.

Baca Juga:  Polres Badung Penjarakan Pengguna Sabu yang Simpan Pistol Ilegal

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110. Melalui pengungkapan sejumlah kasus ini, Polres Badung berharap penegakan hukum dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal sesuai dugaan perbuatan masing-masing, yakni Pasal 476 KUHP untuk pencurian biasa, Pasal 477 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan, Pasal 466 ayat (3) KUHP untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 308 KUHP untuk tindak pidana pembakaran, serta Pasal 591 KUHP untuk penadahan.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam materi perkara meliputi maksimal tujuh tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sembilan tahun untuk pembakaran, dan empat tahun untuk penadahan.(den/updatebali)