Sabtu, April 26, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia

UPDATEBALI.com, Gorontalo  – Kepolisian Resor Gorontalo Kota menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak berusia lima tahun meninggal dunia di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno saat konferensi pers, Senin, menjelaskan, tiga tersangka yaitu ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban.

“Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Sekda Buleleng Instruksikan SKPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Bali

Iptu Nauval mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo.

Ia melihat di sejumlah bagian tubuh korban, terdapat beberapa luka robek dan luka lebam.

Baca Juga:  Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Kekerasan Seksual Anak di Alor

“Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” kata dia.

Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

Setibanya di Lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” ungkap dia.

Baca Juga:  Tim GII Belajar Penanganan Sampah ke TOSS Center Gema Santi

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena menurut mereka korban nakal dan susah untuk makan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkas nya. (ub/antara)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments