UPDATEBALI.com, TABANAN – Tak berlama – lama akhirnya pihak kepolisian menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka dan langsung menahan dalam kasus lakalantas beruntun di jalur Denpasar-Singaraja, banjar Pacung, desa/kecamatan Baturiti, Tabanan.
Bangkai bus pariwisata juga telah berhasil dievakuasi menggunakan tiga unit mobil derek. Sedangkan untuk mobil-mobil lainnya yang ringsek akibat kecelakan beruntun ini sudah dievakuasi.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat diminta keterangan mengatakan, atas kejadian lakalantas beruntun ini, sopir bus pariwisata sudah ditetapkan tersangka dan mulai ditahan hari ini minggu (19/6/2022).
“Sopir bus kami tetapkan tersangka, tujuh lainnya saksi,� ucapnya.
Sementara itu, Ni Wayan Wandani korban meninggal dari kejadian bus maut ini rencananya akan diupacarai dengan prosesi dikubur di setra desa adat Pacung Baturiti, Senin (20/6/2022). (den/ub)





