Minggu, April 27, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Temukan Paket Sabu Asal Afrika dengan Alamat Tujuan Palsu

Polisi Temukan Paket Sabu Asal Afrika dengan Alamat Tujuan Palsu

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Polisi dan Bea Cukai menemukan paket sabu 1,3 kilogram dari Afrika Selatan dengan alamat tujuan palsu di tempat pengiriman barang Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/12).

“Barang ini dikirimkan dari Afrika Selatan dan ditemukan oleh Bea Cukai,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada pers di Jakarta, Jumat (31/12).

Ady mengatakan penemuan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya temuan sabu dari pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Pengamanan Mudik 2022 Berjalan Lebih Baik

Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat langsung mengamankan paket sabu tersebut.

Polisi juga sempat menelusuri alamat pengiriman sabu yang tertera di paket.

Namun saat ditelusuri, alamat paket sabu tersebut ternyata fiktif. “Memang alamat yang dituliskan itu fiktif sehingga sampai saat ini kita belom menemukan penerimanya,” kata Ady.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki beberapa saksi untuk mencari tahu siapa penerima paket sabu tersebut.

Baca Juga:  Ingin Meringankan Beban Masyarakat, Wabup Wayan Diar Kembali Serahkan Banten Upasaksi Pengabenan Massal

Pihaknya juga tengah mencari tahu siapa pengirim paket sabu tersebut.

“Kita sedang cari tahu siapa pengirim dan penerimanya. Kami duga ini akan diedarkan untuk di wilayah Jakarta,” kata Ady.

Sebelumnya, selain mengamankan paket sabu, Polres Jakarta Barat juga berhasil menggagalkan peredaran 5.005 butir pil ekstasi dari Belanda pada Rabu (29/12).

Pil ekstasi itu akan diedarkan kepada masyarakat untuk dipakai saat malam perayaan Tahun Baru.

Baca Juga:  Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Ivan Gunawan pukul 10.00 WIB

Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga bertindak sebagai kurir yakni IML, MM dan DG.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ub/ant)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments