spot_img
BerandaHukum & KriminalPolisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Setiabudi Jaksel

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Setiabudi Jaksel

UPDATEBALI.com, Jakarta – Polisi dari Kepolisian Sektor Metro Setiabudi Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial EW terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Senin(10/1/2022).

Kapolsek Metro Setiabudi, Komisaris Polisi Beddy Suwendy, dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Senin mengatakan, pelaku yang merupakan paman korban ditangkap pada Rabu, (6/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Beddy menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejat itu pada Senin, (3/1) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku.

Baca Juga:  Perkuat Kerja Sama dengan UGM, Rombongan Dekan Fakultas Pariwisata UNUD Bertolak ke Yogyakarta

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polsek Metro Setiabudi pada Kamis, (6/1).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022. Kepolisian pun telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa keterangan korban dan saksi.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti terkait laporan itu.

Baca Juga:  Pemkot Medan Apresiasi Kesigapan Polrestabes Berantas Narkoba

“Pelaku atas nama Edi Warman alias Ayah Ndut telah diamankan pada hari Rabu, 6 Januari 2022 sekitar Jam 21.00 WIB, dan telah dilakukan penahanan,â€? kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah dari Kepolisian Sektor Metro Setiabudi yang menindak pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga:  Wapres Minta Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Timbulkan Efek Jera

Dasco saat mengunjungi Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk keseriusan anggota legislatif untuk menyelesaikan masalah kekerasan anak.

“Nah, ini yang kita harapkan ketika nanti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi,� ujar dia.(ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments