Selasa, Maret 11, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Kejar Buronan Tersangka Korupsi Pembangunan RS Kusta Palembang

Polisi Kejar Buronan Tersangka Korupsi Pembangunan RS Kusta Palembang

UPDATEBALI.com, PALEMBANG – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengejar seorang buronan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai pada Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Barly Ramdhany di Palembang, Sabtu (10/9/2022), mengatakan tersangka pidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial SS yang merupakan Direktur PT Karya Saviera.

Dia terlibat untuk dua pekerjaan proyek pembangunan oleh PT Palcon Indonesia pada RS Kusta Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Dua tersangka, yakni pertama, MA selaku pelaksana pekerjaan sudah diringkus beberapa hari lalu dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan. Tersangka SS sedang dalam pengejaran Subdit III Tipidkor,” kata Barly.

Baca Juga:  Kapolsek Benoa Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai

Ia menjelaskan tersangka MA dan SS diduga melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan melakukan pengurangan volume dalam pekerjaan penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai yang menggunakan dana APBN tahun 2017.

Dalam perjalanannya PT Palcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangan sheet pile dan square pile (pancang beton 30×30) kepada subkontraktor, yaitu PT Karyatama Saviera. Kemudian dari PT Karyatama Saviera diberikan lagi kepada PT Palu Gada.

Hingga ditemukan kekurangan volume pasir saat penimbunan, kekurangan volume pancang beton berukuran 30×30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

“Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa,” imbuh Barly.

Baca Juga:  Polri Tangkap Tujuh Tersangka Sindikasi Pinjol Ilegal di Jakarta

Akibat perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5.136.630.301, meliputi sebesar Rp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan sejumlah Rp4.897.826.501 untuk pekerjaan konstruksi bangunan.

“Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari tim audit Badan Pemeriksa Keuangan RI,” ujarnya.

Polisi sudah menyita barang bukti berupa satu unit flash disk merek Sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen dalam bentuk fisik.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  Berujung Damai, Tersangka Kasus Penganiayaan Dibebaskan Melalui RJ

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka MA dan SS diketahui berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik dari pemeriksaan dua orang pelaku lain dalam kasus yang sama, yakni Rus (45) selaku pejabat pembuat komitmen di RS Kusta Rivai Abdullah dan Jun (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor utama proyek.

Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dan dinyatakan bersalah. Terdakwa Rus dan Jun masing-masing divonis penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Rus juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 juta dan terdakwa Jun sebesar Rp1,433 miliar.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments