spot_img
spot_img
BerandaBaliPolisi Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

UPDATEBALI.com, Denpasar – Polresta Denpasar menghentikan penyelidikan atas kasus penganiayaan seorang suami siri kepada istrinya dengan keadilan restoratif.

“Ini pertama kali kami lakukan penghentian penyelidikan secara keadilan restoratif karena kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat (29/4).

Baca Juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Rektor Antara, Unud Raih Akreditasi Unggul

Ia mengatakan kalau sebelumnya penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA)  telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai sehingga mereka sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan pada 25 April 2022.

Selain itu, kedua belah pihak telah membuat surat pencabutan laporan laporan polisi juga pada 25 April 2022.

Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan.

Baca Juga:  Pentingnya Memahami Cara Kerja ECU pada Kendaraan
Kasus penganiayaan ini melibatkan korban bernama Yunita Oktaria (30) dan sebagai pelaku (terlapor) Adib Antoni (34) suami siri korban yang terjadi pada Jumat 22 April 2022 pukul 21.00 WITA di indekos Jalan Pulau Bali Nomor 23 Denpasar.
“Antara korban dan terlapor menikah secara agama Islam tetapi hanya nikah siri saja dan dari perkawinan itu terlapor memiliki satu orang anak perempuan,” katanya. (ub/antara)
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments