Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Bebaskan Selebriti Instagram 'Ajudan Pribadi'

Polisi Bebaskan Selebriti Instagram ‘Ajudan Pribadi’

 

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat membebaskan Selebriti Instagram (Selebgram) Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi atas kasus penipuan setelah diselesaikan secara mediasi atau keadilan restoratif dengan korbannya.

"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi di Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.

{bbbanner}

Selebgram tersebut dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya. Akbar juga setuju untuk memberikan ganti rugi kepada korbannya.

Baca Juga:  Cara Hindari Rasa Kewalahan Mengikuti Perkembangan Teknologi

Dengan adanya upaya restorative justice ini, Syahduddi berharap Akbar jera dan menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak lagi terlibat dengan kasus kriminal.

Sebelumnya, Akbar ditangkap lantaran tersandung kasus penipuan jual beli mobil yang terjadi pada 2 Desember 2021.

Saat itu, Akbar menghubungi AL selaku korban yang berprofesi sebagai wirausaha dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Baca Juga:  Tergiur Harga Mahal, Nengah Nekat Cari Kayu Sonokeling di Hutan Lindung

AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.

AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

Baca Juga:  Setubuhi Bocah Hingga Hamil, Pria di Buleleng Terancam Pidana 15 tahun

"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.

Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3). (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments