Kamis, April 24, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Amankan Pelajar yang Lakukan Penganiayaan dengan Penggaris Besi

Polisi Amankan Pelajar yang Lakukan Penganiayaan dengan Penggaris Besi

UPDATEBALI.comJAKARTA BARATPolsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan seorang pelajar dari salah satu SMK PGRI di Jakarta setelah melakukan penganiayaan dengan membacok pelajar lain menggunakan penggaris besi mistar.

Kejadian ini terjadi di Jalan Tanjung Pura 2 RT 03/04, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 14.45 WIB.

Dalam rekaman video berdurasi 3 menit 59 detik, terlihat seorang pelajar melakukan pembacokan menggunakan penggaris mistar saat berpapasan dengan pelajar lain yang mengendarai sepeda motor. Sabetan penggaris tersebut mengenai jari tangan korban berinisial RA, menyebabkan luka pada jari tangan korban.

Baca Juga:  BBPJN Perbaiki Tebing Jalan Nasional Longsor di Pamekasan Jatim

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, mengonfirmasi bahwa pelajar yang melakukan penganiayaan berinisial GP (17) telah diamankan.

“Setelah kami menerima informasi terkait bentrokan pelajar tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk mencari pelajar yang melakukan penganiayaan,” ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Pria berpangkat melati satu ini menjelaskan bahwa pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 14.45 WIB, korban pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga.

Baca Juga:  Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal

“Di tengah perjalanan korban dari SMK Negeri ini, mereka berpapasan dengan segerombolan pelajar dari SMK PGRI yang juga mengendarai sepeda motor,” ucapnya.

Salah satu pelajar dari gerombolan tersebut melakukan sabetan dengan penggaris besi/mistar berukuran sekitar 50 cm, mengenai jari tangan korban hingga terluka. Beberapa pelajar dari SMK PGRI berhasil diamankan oleh warga, namun pelaku utama yang melakukan penganiayaan berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Berujung Damai, Tersangka Kasus Penganiayaan Dibebaskan Melalui RJ

Tim Reskrim Polsek Kalideres segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada 6 Agustus 2024, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti penggaris besi/mistar yang digunakan dalam penganiayaan.

“Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(*/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments