spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalDensus 88 Gagalkan Rencana Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah

Densus 88 Gagalkan Rencana Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah

UPDATEBALI.com, MALANG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga teroris berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu 31 Juli 2024 malam.

Pelaku yang berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah, ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB oleh tim Densus 88.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis pada Kamis 1 Agustus 2024 menyatakan, “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi.”

Baca Juga:  Tangani HIV/ AIDS Dengan Cepat dan Tepat, Provinsi Bali Raih Piagam Penghargaan Terbaik 1 atas Capaian Program HIV/ AIDS dan PIMS 2022

Trunoyudo mengungkapkan bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam rangkaian operasi, tim Densus dan Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim menyisir rumah tersebut.

Baca Juga:  Bali dengan Tingkat Bunuh Diri Tertinggi, Sekda Dewa Indra: Keluarga Berperan Penting

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti, yakni 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan 1 toples berisi gotri.

Trunoyudo menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(*/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments