spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalPolda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk

Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk

UPDATEBALI.com, Jakarta – Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, karena perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tidak terdaftar di OJK. Jadi, ketika kami terima laporan masyarakat dan menemukan melalui patroli cyber, kami lakukan penindakan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:  Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Auliansyah mengatakan, pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi melakukan penagihan dengan cara pengancaman.

“Perusahaan tersebut masih melakukan penagihan secara wajar, belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihak kepolisian tetap melakukan penggerebekan kepada kantor pinjol ilegal tersebut karena telah beroperasi dengan melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Buron Pelaku Penganiayaan

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk. dan Dana Online.(ub/ant).

Baca Juga:  Pemerintah Bagikan Informasi Soal G20 Indonesia Melalui Berbagai Kanal
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments