spot_img
spot_img
BerandaBaliPolda Bali Musnahkan Barang Terlarang Senilai Puluhan Miliar

Polda Bali Musnahkan Barang Terlarang Senilai Puluhan Miliar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali, mengungkap peredaran narkoba serta melaksanakan pemusnahan barang sitaan di depan Mako Ditresnarkoba Polda Bali, Jumat (24/6/2022).

Acara pemusnahan dipimpin oleh Waka Polda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana dihadiri oleh unsur Kepolisian, unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, BPOM Bali, dan BNNP Bali berlangsung di halaman belakang Mapolda Bali.

Direktur Resnarkoba Polda Bali, Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H., mengawali sambutan mengatakan untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti atau hilangnya barang bukti dan atau disalahgunakannya barang bukti Polda Bali melakukan pemusnahan barang bukti sebagai berikut;

Baca Juga:  QR Code Hingga e-Wallet Jadi Tren Pembayaran Digital Indonesia 2021

1). Shabu/metamfetamina : 35.179,18 gram netto;
2). Ganja : 2.669,4 gram netto;
3). Kokain : 133,3 gram netto;
4). MDMA : 1.335,68 gram netto;
5). MDMA : 796 butir/151,24 gram netto;.

“Untuk meyakinkan kepada publik bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang diwujudkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti untuk menciptakan situasi yang kondusif,” kata Mochamad Khozin.

Baca Juga:  Dinas Sosial Jayapura Siapkan 5.000 Nasi Bungkus untuk Korban Bencana Alam

Waka Polda Bali Brigjenpol Drs. I Ketut Suardana, M.Si., dalam sambutannya mengucapkan tindak pidana narkoba sudah bersifat internasional dengan teknologi yang canggih dan sangat membahayakan bagi generasi muda serta masyarakat nantinya.

Kegiatan ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta bertujuan menciptakan Kamtibmas di masyarakat..

“Narkoba dapat menimpa siapa saja, mulai dari kepala daerah, legislatif, akademisi, artis hingga pelajaran rentan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ucap Waka Polda Bali.

Baca Juga:  PUPAR Unud Temukan Hanya 14 DTW Ramai Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Buleleng

Ia melanjutkan, Bali sebagai destinasi wisata menjadi sasaran peredaran gelap narkoba secara internasional pada tahun 2022. Polda Bali berhasil menangkap 16 warga negara asing (WNA) atas kasus kepemilikan narkotika dengan jumlah total seharga Rp.56 miliar.

“Sebanyak 350 ribu generasi muda berhasil kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Wakapolda Bali mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba demi mewujudkan Bali sebagai provinsi yang terbebas dari narkoba.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments