UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali bersama Bea Cukai berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh jaringan internasional.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali pada Senin, 26 Mei 2025, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Diresnarkoba Kombes Pol Radiant, serta perwakilan dari Bea Cukai Bali memaparkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan seorang warga negara asing asal Australia berinisial IAA yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar kokain lintas negara. Barang bukti berupa narkotika golongan I jenis kokain seberat 1.713,92 gram netto ditemukan dalam dua paket yang dikirim dari Inggris ke Bali melalui layanan pos.
Kapolda Bali menyampaikan apresiasinya atas sinergi tim dalam mengungkap kasus ini. Modus yang digunakan adalah menyamarkan narkotika dalam paket kiriman pos yang ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Badung, Bali.
“Kedua paket tersebut tiba di Denpasar pada Selasa, 20 Mei 2025, dan setelah dilakukan analisa x-ray oleh Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, ditemukan indikasi adanya kandungan narkotika,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan controlled delivery. Tersangka IAA memanfaatkan dua orang driver ojek online untuk mengambil dan mengirimkan paket ke alamat yang dituju, tanpa mereka mengetahui isi dari kiriman tersebut.
Daniel Adityajaya menambahkan, setelah dilakukan pengawasan ketat, tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung di tempat tinggal tersangka seperti timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam.
“Tersangka mengaku tidak mengenal pemilik barang dan hanya menjalankan instruksi dari seseorang yang ia sebut sebagai “Bos” dengan imbalan Rp50 juta untuk mengambil dan mengedarkan paket narkoba tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan yang diperoleh, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Kokain seberat hampir 1,7 kilogram yang diamankan diperkirakan bernilai Rp12 miliar dan berpotensi membahayakan lebih dari dua ribu jiwa. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Kapolda Bali menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bali. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari dampak buruknya.(den/ub)