UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Subdit IV Direskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan warga yang nekat mengoplos gas subsidi 3 Kg, pada Kamis 11 Juli 2024.
Kabid Humas polda Bali menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis 11 Juli 2024.
Petugas Kepolisian Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kg ke non subsidi 12 Kg.
Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Jl. Nagasari No. 33, Kel. Penatih Dangin Puri, Kec. Denpasar Timur (belakang Klinik Osadha Pratama) dan menemukan 140 tabung gas LPG ukuran 3 Kg di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi DK 8926 UG, serta 9 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DK 1033 IA yang ditutupi triplek di samping kanan dan kirinya.
Atas temuan tersebut, petugas Ditreskrimsus menginterogasi pemilik yang berinisial KS alias Lelut. KS mengakui bahwa gas LPG non subsidi 12 Kg yang berada di dalam mobil Toyota Avanza tersebut diambil dari konsumen dan akan diisi kembali atau dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg.
“KS alias Lelut juga menyerahkan pipa besi berukuran sekitar 15 cm yang digunakan untuk mengoplos gas kepada petugas. KS mengakui terakhir melakukan pengoplosan gas pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WITA dengan hasil 10 tabung gas 12 Kg yang dijual kepada seseorang berinisial IKAD dengan harga Rp. 150.000 per tabung,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku KS alias Lelut diamankan di Rutan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti yang diamankan yaitu:
– 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg (berisi gas)
– 29 tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong)
– 121 tabung gas LPG ukuran 3 Kg (berisi gas)
– 19 tabung gas LPG ukuran 3 Kg (kosong)
– 4 pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm (alat pengoplos gas)
– 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up, warna hitam, Nopol DK 8926 UG
– 1 unit mobil Toyota Avanza, warna hitam, Nopol DK 1033 IA
Polda Bali sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kasus ini.
“Kami berharap siapapun dan dimanapun menemukan masalah seperti ini atau yang lainnya agar segera diinformasikan kepada kepolisian terdekat. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” ujar Kombes Pol Jansen.(den/ub)