UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, yang menjadi prioritas pemerintah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa penerbitan PMK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus, di tengah kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan pada 1 Januari 2025 lalu.
“PMK ini adalah upaya untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang berada di sektor-sektor yang terdampak ekonomi, agar dapat terus bertahan dengan mempertahankan daya beli mereka,” ujar Dwi Astuti pada Senin, 17 Februari 2025.
Peraturan ini memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 DTP kepada karyawan atau pegawai di beberapa sektor industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku untuk pegawai yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Kebijakan ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
Selain itu, pemberi kerja di sektor-sektor terkait juga harus memenuhi persyaratan tertentu, dengan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A PMK ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh ketentuan lengkapnya melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Penerbitan kebijakan ini merupakan langkah penting pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sektor-sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.(yud/ub)