UPDATEBALI.com, BADUNG – Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menghadiri acara Penilaian Lanjutan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali yang diselenggarakan oleh Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, pada Rabu 16 Oktober 2024.
Desa Punggul terpilih sebagai wakil Kabupaten Badung dalam kompetisi Desa Antikorupsi.
Acara ini dihadiri oleh Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Badung Komang Budhi Argawa, Camat Abiansemal Ida Bagus Mas Arimbawa, serta jajaran perangkat Desa Punggul dan tokoh masyarakat setempat.
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, menjelaskan unsur-unsur korupsi, seperti menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, dan tindakan yang melanggar hukum. Ia juga memuji Desa Punggul sebagai kandidat terbaik dari tiga desa yang dinominasikan di Kabupaten Badung, dengan indikator penilaian mencakup penguatan tata kelola, pengawasan, serta partisipasi publik.
Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, dalam sambutannya menekankan pentingnya pencegahan korupsi sejak dini.
“Korupsi seperti penyakit yang bisa menjangkiti siapa saja, tanpa memandang status sosial atau profesi. Mulai dari tingkat pusat hingga desa, korupsi bisa muncul di mana saja,” ungkapnya.
Suiasa menambahkan bahwa integritas dan kejujuran pribadi adalah kunci utama dalam memberantas korupsi. Ia berharap agar Desa Punggul bisa menjadi desa antikorupsi dan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Badung.
“Mudah-mudahan Desa Punggul bisa dinobatkan menjadi Desa Antikorupsi, menyusul Desa Kutuh, dan menjadi Duta Antikorupsi Provinsi Bali,” tutupnya.
Penilaian ini diharapkan mendorong terwujudnya kabupaten yang bebas dari korupsi, dimulai dari desa-desa yang berintegritas dan bersih dari praktik korupsi.(den/ub)