UPDATEBALI.com, BANGLI – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli, I Made Rentin, bersama Pj. Sekda, I Made Ari Pulasari, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Bangli.
Rakor ini dihadiri pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan para bendesa adat se-Kabupaten Bangli, yang berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Senin, 11 November 2024.
Selain Rakor, acara juga mencakup sosialisasi tentang kedudukan Desa Dinas dan Desa Adat dari aspek yuridis.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati I Made Rentin menekankan bahwa Rakor Pilkada damai ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi, memonitor dan mengevaluasi, serta mengidentifikasi permasalahan terkait isu penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bangli.
“Tujuan utama Rakor ini adalah agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bangli dapat berjalan damai, tertib, aman, dan lancar sesuai harapan kita bersama,” ujar Made Rentin.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kehadiran dan partisipasi warga, terutama para pemilih, dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Sebagai narasumber, hadir dari Kejati Bali, Kepala Seksi Penerangan Hukum I Putu Eka Sabana Putra dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan A. A. Ngurah Jayalantara. Para narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya Desa Dinas dan Desa Adat untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menghindari potensi tindak pidana dalam pelaksanaan aturan desa.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, pemerintah daerah dan Kejati Bali memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal Desa. Saat ini, Desa Adat di Bali mulai banyak menerapkan “pararem” atau aturan desa, yang diharapkan mampu mengharmonisasikan dengan hukum positif.
Para narasumber juga menegaskan pentingnya pemahaman bahwa “pararem” yang dibuat oleh Desa Adat tidak bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum sesuai peraturan yang berlaku.(yud/ub)





