spot_img
BerandaBaliPj Gubernur Bali Tegaskan Peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam Penguatan UMKM

Pj Gubernur Bali Tegaskan Peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam Penguatan UMKM

UPDATEBALI.com, DENPASARPj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda).

Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin, 11 November 2024.

Mahendra Jaya menjelaskan bahwa perubahan nama dan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda sudah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ia menyampaikan, perubahan tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) pada tahun 2021 dan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bentuk lembaga tersebut perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  Dekranasda Badung Dorong Produk IKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan dan Bantuan Peralatan

Lebih lanjut, Mahendra Jaya menekankan bahwa pendirian PT Jamkrida Bali Mandara bukan bertujuan mencari keuntungan, melainkan untuk membantu UMKM dalam mengakses permodalan.

“Banyak UMKM yang tidak memiliki agunan cukup untuk mengakses pinjaman di bank. Oleh karena itu, PT Jamkrida Bali Mandara hadir untuk memberikan penjaminan kredit bagi UMKM agar mereka bisa mengembangkan usaha,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua TP. PKK Badung Terima Kunja TP. PKK Kabupaten Kotawaringin Timur

Saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara telah membantu 645.074 UMKM di Bali dan bekerja sama dengan lebih dari 282 koperasi, 124 BPR, dan 317 LPD.

Selain itu, Pj. Gubernur juga membahas peluang untuk menambah modal PT Jamkrida Bali Mandara dari sumber swasta.

“Peluang ini perlu dibahas lebih lanjut, mengingat akan melibatkan aspek hukum dan regulasi yang lebih luas sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.

Baca Juga:  LPPM Unud Dukung Pemberdayaan UMKM dan Bumdes di Desa Sidan

Pemprov Bali juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk menambah penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara guna memperkecil kesenjangan kepemilikan saham antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beberapa daerah sudah mulai menambah penyertaan modalnya secara bertahap.

Melalui PT Jamkrida Bali Mandara, diharapkan perekonomian Bali akan semakin berkembang, terutama melalui pemberdayaan UMKM, dan memperluas akses pembiayaan di luar APBN dan APBD. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments