UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, hadir dan membacakan Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2024, serta Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna ke-45 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Rabu 25 Oktober 2023.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Mahendra Jaya menyatakan kesamaan pandangan dengan Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali tentang pentingnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan APBD yang cermat, efektif, efisien, dan akuntabel sangat penting untuk mencapai target-target pembangunan, terutama dengan adanya sumber-sumber pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Pj. Mahendra Jaya mengungkapkan bahwa pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi APBD Tahun 2023. Dalam Rencana APBD Tahun Anggaran 2024, terdapat penurunan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar 96,6 miliar rupiah. Penurunan ini disebabkan oleh upaya efisiensi di beberapa jenis belanja, seperti acara-acara seremonial, belanja publikasi, dan belanja pemeliharaan.
Pengalokasian Belanja Daerah untuk pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending) telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Bidang Pendidikan dialokasikan sebesar 30,69%, Bidang Kesehatan sebesar 13,41%, Belanja Pegawai sebesar 29,74%, dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 16,18%.
Mengenai pengendalian anggaran dalam Rencana APBD 2024 yang diperkirakan mengalami defisit sebesar 10,87%, Pj. Gubernur Bali berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya.
“Upaya tersebut mencakup peningkatan pendapatan daerah di satu sisi, pengendalian belanja di sisi lain, serta pelaksanaan manajemen kas daerah yang memperhitungkan realisasi pendapatan daerah.”terangnya.
Pj. Gubernur Bali juga menyinggung Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya menggali sumber-sumber pendapatan daerah lainnya. Namun, upaya tersebut tetap akan memperhatikan kewenangan, potensi riil yang ada, serta menciptakan iklim yang kondusif untuk kemudahan berinvestasi.
Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam menentukan arah kebijakan APBD Provinsi Bali untuk tahun anggaran 2024. Pj. Gubernur Bali dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali berkomitmen untuk bekerja sama dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Bali. (yud/ub)





