Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPj Gubernur Bali Pimpin Rapat Percepatan Program Tiga Juta Rumah bagi MBR

Pj Gubernur Bali Pimpin Rapat Percepatan Program Tiga Juta Rumah bagi MBR

UPDATEBALI.com, DENPASARPenjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis Kamis, 16 Januari 2025.

Program ini merupakan bagian dari Misi Asta Cita Presiden RI untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota di Bali dan membahas dukungan daerah dalam implementasi program berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tertanggal 25 November 2024, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Menghidupkan Warisan Budaya, Bupati Cup Derkuku Membuat Gempar Kota Negara

Dalam rapat, Mahendra Jaya menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi program ini melalui kebijakan pembebasan biaya tertentu.

“Pemerintah daerah harus mendukung program ini dengan memberikan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat layanan penerbitan PBG,” ujar Mahendra Jaya.

Ia menambahkan bahwa kepala daerah, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, harus segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR. Waktu penyelesaian penerbitan PBG juga diinstruksikan maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Bupati Gelar Temu Kangen Bersama Veteran Jembrana

“Bali harusnya bisa lebih cepat karena ada contoh praktik terbaik di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa menyelesaikan dalam waktu kurang dari 53 menit. Kita harus membuat proses ini lebih cepat dan mudah,” tambah Mahendra Jaya.

Percepatan penerbitan PBG mencakup rumah yang dibangun oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Mahendra Jaya menyoroti bahwa kategori MBR di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu:

  • Tidak kawin: Rp 7.000.000,-
  • Kawin: Rp 8.000.000,-
  • Peserta Tapera (satu orang): Rp 8.000.000,-
Baca Juga:  Kerap Menyengat Warga, Tawon Ndas Diamankan Satpol PP Jembrana

Mahendra Jaya meminta para Bupati dan Walikota di Bali untuk segera menyusun dan menetapkan kedua Perkada terkait, serta menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan ini.

“Program ini tidak hanya soal pembangunan rumah, tetapi juga tentang mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments