
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menekankan pentingnya kepatuhan penyedia Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Hal ini disampaikannya saat rapat koordinasi bersama perwakilan aplikator taksi daring di Jayasabha, Denpasar, Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Bali menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menciptakan sektor transportasi yang aman, nyaman, dan menjamin keselamatan konsumen. Mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, kualitas layanan transportasi menjadi faktor penentu bagi kenyamanan wisatawan.
“Saya ingin memastikan penataan sektor transportasi, khususnya ASK, di Bali berjalan baik dan terhindar dari potensi permasalahan akibat perbedaan pandangan terhadap regulasi,” ujar Pj Gubernur Mahendra Jaya.
Beliau juga meminta semua pihak untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan yang ada, agar tidak muncul masalah akibat ketidaksesuaian terhadap peraturan yang berlaku. Pj Gubernur mengingatkan bahwa penting untuk bekerja sama antar sektor dalam mencari solusi atas kendala dan persoalan teknis yang ada.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan tiga aplikator taksi daring, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, yang sepakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Mereka juga berkomitmen untuk mengevaluasi operasional, termasuk pendataan anggota aktif dan nonaktif, kesesuaian domisili dalam perekrutan, serta pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah. Selain itu, mereka juga mendukung penertiban dan penindakan dengan melibatkan aparat penegak hukum, sesuai dengan Peraturan Gubernur yang telah mengatur sanksi terkait.
Pj Gubernur Mahendra Jaya berharap melalui langkah-langkah ini, sektor transportasi berbasis aplikasi di Bali dapat beroperasi lebih tertib dan sesuai peraturan, menjaga ketertiban serta menciptakan layanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat dan wisatawan.(yud/ub)


