Pj Gubernur Bali Apresiasi Penetapan RPJPD 2025-2045 sebagai Perda dalam Sidang Paripurna

0
381
Pj Gubernur Bali Apresiasi Penetapan RPJPD 2025-2045 sebagai Perda dalam Sidang Paripurna
Pj Gubernur Bali Apresiasi Penetapan RPJPD 2025-2045 sebagai Perda dalam Sidang Paripurna. Sumber foto: Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penerimaan dan penetapan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Dalam pidatonya, Mahendra Jaya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 disusun berdasarkan potensi dan nilai-nilai kearifan lokal Bali serta pedoman dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125 dan Dokumen Transformasi Ekonomi Kerthi Bali 2025-2045. Selain itu, RPJPD ini dirancang agar selaras dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) RPJPN 2025-2045 yang sedang dibahas di DPR RI.

Baca Juga:  Pemancing Hilang di Tebing Perairan Tanjung Naup, SAR Denpasar Berupaya Mencari Korban

“RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah serta wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ujar Mahendra Jaya.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen ini akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk memastikan kondisi awal yang kondusif bagi pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Juga:  Gubernur Koster Dukung Maraton Prama Sanur Beach 2026, 4.500 Pelari Siap Ramaikan Sport Tourism Bali

Selain membahas penetapan RPJPD, sidang juga mencakup agenda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

Mahendra Jaya menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023 akibat keterbatasan kondisi keuangan.

Baca Juga:  Rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali, Pj Gubernur Bali Sampaikan Dua Ranperda

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, juga mengangkat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Dalam kesempatan ini, dewan memberikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur serta menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Sidang ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali. (yud/ub)