UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memberikan tanggapan terkait kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Buleleng yang tertangkap polisi karena diduga membawa narkoba.
Lihadnyana menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangan di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Senin, 8 Juli 2024, Lihadnyana mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan atasan dari oknum yang ditangkap untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, serta menunggu surat penahanan jika diperlukan. Meskipun tidak memberikan pendampingan hukum, pihaknya akan memberikan sanksi yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
“Harus ada norma-norma aturan yang diikuti. Misal kalau terdakwa melaksanakan tindakan pidana misalnya. Ada pemberhentian sementara. Ada tahapan tahapannya. Sekarang masih menunggu surat dari polres. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Lihadnyana juga menekankan bahwa kasus ini sangat disesalkan dari sisi internal pemerintah daerah. Ia meminta seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mematuhi aturan dan etika kerja yang telah ditetapkan.
“Saya sangat menyesalkan. Ini juga menjadi pertimbangan dan bahan kebijakan, agar ini tidak terulang lagi pada ASN yang lain,” tambahnya.
Selain itu, Lihadnyana menyatakan akan melakukan pengecekan secara dadakan terhadap pejabat struktural di Pemkab Buleleng, termasuk tes urin, sebagai upaya pencegahan dan penanganan lebih lanjut terkait masalah narkoba di lingkup pemerintahan daerah.
“Kepemilikan dan penggunaan narkoba harus diberantas karena merusak masa depan generasi muda. Kita harus mendukung dan memberikan sokongan yang kuat kepada polres di dalam menjalankan tugas khususnya di dalam hal tindak perdagangan gelap penggunaan narkoba,” tegasnya.
Kasus ini saat ini masih dalam pengembangan dan pihak berwenang sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. (adv/ub)





