Kamis, April 3, 2025
BerandaBaliPj Bupati Buleleng Serahkan 17 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM dan...

Pj Bupati Buleleng Serahkan 17 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM dan Pelaku Seni

UPDATEBALI.comBULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyerahkan sebanyak 17 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku seni di Kabupaten Buleleng.

Penyerahan ini berlangsung di rumah jabatan Bupati dan dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Made Yuda Yudistira, perwakilan dari bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Brida Provinsi Bali, serta beberapa pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Lihadnyana mengajak pelaku UMKM untuk berkontribusi dalam membangun perekonomian Buleleng yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa potensi UMKM dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi inklusif di Buleleng sangat luar biasa.

Baca Juga:  Gubernur Ridwan Kamil Semangati Guru yang Terdampak Gempa di Cianjur

“Melalui UMKM, kualitas pertumbuhan ekonomi relatif lebih baik daripada hanya bertumpu pada satu sektor, seperti pariwisata,” ujarnya pada Sabtu, 24 Oktober 2024.

Lihadnyana menjelaskan pentingnya pendidikan, kesehatan, dan pengembangan sumber daya manusia dalam meningkatkan indeks pembangunan Buleleng. Ia juga mendorong pelaku UMKM untuk menciptakan brand yang dapat dikenal secara luas dan mendaftarkan merk usaha mereka untuk menghindari pelanggaran HKI.

Baca Juga:  HUT ST Gita Remaja Banjar Tagtag, Sekda Badung Tekankan Jaga Persatuan dan Kesatuan

“Sertifikat HKI ini merupakan pengakuan negara atas hasil cipta karya masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Made Supartawan, menambahkan bahwa kesadaran pelaku UMKM terkait HKI semakin meningkat. Untuk itu, pihaknya memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengajukan hak kekayaan intelektual.

“Kami membawa blanko untuk diisi sehingga pendaftaran HKI bisa dilakukan sesegera mungkin,” jelasnya.

Melalui program ini, Brida Buleleng menargetkan untuk meningkatkan jumlah pendaftaran HKI. Supartawan menyatakan bahwa, dengan adanya tim fasilitasi Kekayaan Intelektual, administrasi dapat diselesaikan dengan lebih cepat, termasuk melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham.

Baca Juga:  DJP Bali Adakan Edukasi Perpajakan kepada Pelaku UMKM Difabel

Adapun 17 sertifikat HKI yang diserahkan kali ini meliputi Indikasi Geografis Garam Tejakula, Hak Merek Irma Bumbu Bali, Merk Seamen Food, Merk Kunyit Ayu, Merk Pekak Dasong, Merk Josuke, Merek Paon Bu Enim, Merk Warung Dewi Ea, Merk Sari Banyu Urip, Merk Sanggar Dwi Mekar, serta berbagai motif dan program SIKUAL.

Dengan langkah ini, diharapkan UMKM dan pelaku seni di Buleleng dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(adv/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments